Bagi seluruh masyarakat Indonesia,
mudah untuk menilai bagaimana kinerja serta realisasi pemberdayaan dan
pembangunan masyarakat desa yang dilakukan oleh para Kepala Desa di desa
anda sekalian. Untuk pemberdayaan masyarakat, anda bisa menilai berapa
besar materi software serta hardware yang anda terima, lalu anda nilai
berapa. Untuk realisasi pembangunan fasilitas desa, disaat mereka
mengerjakan, anda bisa lihat bagaimana bahan-bahan untuk pembangunan
fasilitas di desa (bagaimana semennya, pasirnya, batunya, besinya ukuran
berapa) biasanya bahan yang paling mahal nilainya selalu dikurangi.
Penilaian selanjutnya adalah setelah beberapa saat selesai, perhatikan
kekuatan daya dukungnya, biasanya apabila bahan termahalnya dimainkan,
maka bangunan itu cepat rusak dan rubuh.
Seperti yang penulis alami dan lihat
sendiri, bagaimana Kepala Desa dan perangkat pengurus Desa dikampung
kami melaksanakan realisasi pembangunan untuk drainase parit didesa
kami. Setelah bahan tersebut runtuh, maka terungkaplah bagaimana
bahan-bahan yang digunakan adalah hanya sebagai pemanis saja dan
kekuatannya sangat lemah. Hal ini terjadi karena bahan semen yang
dipakai untuk bahan campuran adukan plesteran hanya sedikit. Artinya, dari
dana Pemerintah yang masuk ke Pemerintahan Desa, yang mereka
realisasikan dalam pembangunan di desa hanya 40% saja dan 60%-nya
di-Korupsi/di Maling oleh para penentu Desa. Berbagai Dana
Pemerintah selain ADD yang masuk ke Desa-Desa di NKRI, akan tetapi kalau
hanya 40% dari nilai yang dianggarkan direalisasikan, maka sangat
berbahaya pembangunan di desa tersebut. Disamping ADD banyak para Kepala
Desa masih saja memungut URDES (iuran desa) disamping pembayaran PBB
yang tidak jelas peruntukannya. Atas
dasar ini penulis tidak akan bisa setuju apabila para Kepala Desa
dijadikan sebagai setatus Pegawai Negeri serta mendapatkan pensiun PNS.
Beginilah Rusaknya Cara Realisasi Dana Yang Masuk Ke Desa dan Ini terjadi hampir diseluruh Indonesia
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah
dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pembangunan
desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota (Pasal-1 PP No.72/tahun 2005).
ADD dari Kabupaten/Kota yang diberikan langsung kepada Desa untuk
dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per
seratus) digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan
70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat (Penjelasan Pasal-68 ayat 1 poin c PP No.72/tahun 2005). ADD
merupakan salah satu komponen APB Desa yang paling utama saat ini karena
kebanyakan desa belum mengembangkan pendapatan asli desa yang cukup
besar. ADD merupakan hak desa untuk memperoleh anggaran untuk
menyelenggarakan pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan
masyarakatnya.
Perhatikan betapa indahnya pesan dalam ketentuan Amanah Otonomi Desa
Semua tingkatan
pemerintah menjalankan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam
kerangka otonomi, pemerintah desa diberi kewenangan untuk menyusun
program pembangunannya sendiri melalui proses partisipatif dan pelibatan
masyarakat agar lebih mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara merata dan berkeadilan. Karena itulah, desa berhak
memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai anggaran pembangunan yang
bersumber dari APBD (Kabupaten/Kota).
Lantas apakah ketentuan dalam Amanah
Otonomi Desa itu dapat dilaksanakan oleh seluruh manajemen Pemerintahan
Desa diseluruh NKRI ? Jawaban penulis bahwa mayoritas para Kepala Desa di NKRI banyak yang memanipulasi APB-Desa itu.
Walaupun dibeberapa Kabupaten banyak para Kepala Desa yang telah
ditangkap oleh aparat penegak Hukum, akan tetapi Korupsi/Maling APB-Desa
masih terus saja berlangsung hingga kini. Para aparat penegak Hukum-pun
masih dipertanyakan kejujurannya dimasing-masing Kabupaten di NKRI ini.
Banyak para Kepala Desa di beberapa Kabupaten dalam
pemilihan Kepala Desa mengeluarkan uang pribadi minimal rata-rata
sebesar Rp. 75 juta s/d Rp.150 juta per calon Kepala Desa.
Lalu apabila mereka jadi Kepala Desa apakah tidak seperti laku
malingnya para Gubernur-Bupati-Walikota seperti selama ini di NKRI dan
mereka menjadi pimpinan daerah hanya berhitung untung dan rugi saja dan
bagaimana memperkaya diri Kepala Desa dan tidak ada motivasi pengabdian
untuk pembangunan masyarakat.
Perencanaan Desa
Sudah dicanangkan dan dituangkan
dalam semua ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa
bahwa untuk membuat Perencanaan Desa dibutuhkan keterlibatan semua unsur
Desa agar diperoleh maksimalisasi pembangunan desa. Didalam juklak
Pemerintahan Desa unsur yang terlibat dalam Perencanaan Desa adalah :
Peserta Musrenbang Desa adalah pemangku kepentingan (stakeholders) desa yang
terdiri dari:
- Delegasi Dusun/RW -Tiga pilar desa (pemdes, BPD, LPMD) - Tokoh agama, tokoh adat -Unsur perempuan - Unsur pemuda - Unsur keluarga miskin (gakin) - Organisasi kemasyarakatan desa, partai politik yang ada di desa - Pengusaha, koperasi, kelompok usaha/pemasaran Kelompok tani/nelayan, PPL - Pelaku pendidikan (Kepala sekolah, Komite sekolah, Guru ) - Pelaku kesehatan (Bidan desa, petugas kesehatan/pustu, PLKB) - Unsur pejabat pemerintah kecamatan - UPTD yang ada di kecamatan.
Setiap tahun pada
bulan Januari diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa). Rencana tanpa anggaran hanyalah akan
menjadi dokumen atau berkas belaka, sehingga setiap penyusunan RKP Desa
selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa).
Lalu apakah Musrenbang
Desa ini berjalan seperti yang diinginkan dalam UU dan Peraturan,
nyatanya para Kepala Desa cenderung bagi yang terlibat dalam Musrembang
Desa adalah orang-orang yang telah mereka tentukan dan dipandang oleh
Kepala Desa sebagai orang-orang loyal yang bisa diajak kolusi untuk
konspirasi manipulasi APB-Desa.
Pemerintah Desa
yang dipimpin Kepala Desa, merupakan lembaga publik yang wajib
menyampaikan informasi publik kepada seluruh warga masyarakat.
Keterbukaan (transparansi) dan tanggung gugat (akuntabilitas) kepada
publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa. Salah satu bukti
bahwa RKP Desa dan APB Desa benar-benar dikembangkan secara musyawarah
adalah bila warga desa benar-benar merasa memiliki agenda pembangunan desanya sendiri. (Ashwin Pulungan)
Salam, selamatkan NKRI dari para Penyamun-Manipulasi uang Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar